KPU Paser Jamin Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih, Siapkan TPS Khusus
Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) ramah bagi penyandang disabilitas yang jumlah pemilihnya mencapai 1.226 pemilih.
“Melalui TPS ini, KPU memberi jaminan bahwa penyandang disabilitas dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan mudah, “ kata Komisioner KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot, Rabu (31/1).
Dia menyebutkan berdasarkan data KPU Paser, jumlah pemilih penyandang disabilitas pada pemilu 2024 sebanyak 1.226. Jenis disabilitasnya antara lain gangguan fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
“Mengenai jenis disabilitas pemilih dinas sosial yang menentukan,” kata Elly.
Dia menjelaskan TPS akses ramah disabilitas untuk memenuhi kebutuhan pemilih disabilitas agar haknya terpenuhi, misalnya lokasi TPS, jalan menuju TPS, lebar pintu masuk dan keluar TPS, hingga ketinggian meja bilik suara.
“Kebutuhan pemilih penyandang disabilitas diterjemahkan hingga ke aspek teknis sehingga tidak ada hambatan dalam menggunakan hak pilihnya, “ kata dia.
Soal TPS akses ramah disabilitas ini, kata Elly sudah disampaikan kepada para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Disampaikan saat anggota KPPS mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan 29-31 Januari 2024,” katanya.
Soal pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas saat membantu menggunakan hak pilihnya, Elly mengatakan boleh didampingi dengan tidak ada unsur paksaan.
“Pendamping bisa dari KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan,” tutupnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i