MHA Paring Sumpit Meriahkan Parade Budaya dan Drumband Tahun 2024
TANA PASER – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Paser yang ke-65 Tahun 2024, Pada hari ini Selasa 3 November 2024 kembali diselenggarakan Parade Budaya Nusantara dan Drumband bertempat di Area Taman Promosi Putri Petung Tanah Grogot.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Paser, Indah Setyo Rini, menuturkan, Parade Budaya Tahun 2024 berbeda dari sebelumnya, dimana Dinas PMD menghadirkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Paring Sumpit Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu sebagai peserta.

Indah menambahkam ”MHA Paring Sumpit bersama MHA Mului merupakan MHA yang ada di Kabupaten Paser sudah nendapatkan pengakuan secara Nasional, dan merupakan MHA pertama di Provinsi Kalimantan Timur.” Indah menambahkan ”Pengakuan MHA dilakukan sejak Indonesia berdiri.
Pasal 18 UUD merupakan pengakuan gelombang pertama dalam konteks Nasional Indonesia. Pengakuan gelombang kedua dilakukan melalui UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pengakuan ketiga adalah yang dilakukan pada zaman orde baru.
Pengakuan gelombang keempat dilakukan setelah amandemen UUD dengan memunculkan beberapa undang-undang.” Ia melanjutkan, Dinas PMD juga berkomitmen menjadikan MHA di Kabupaten Paser menjadi bagian dari kegiatan parade budaya, sebagai salah satu cara melestarikan warisan budaya melalui MHA di Kabupaten Paser.

Terlebih, warisan budaya yang ada di MHA dinilai sangat potensian untuk dikembangkan menjadi objek wisata budaya dengan daya tarik tinggi di Kabupaten Paser.”Semnetara Kasrani Sekretaris DPMD Kabupaten Paser mengungkapkan ’Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dua MHA, atas dedikasinya selama ini dalam mengembangkan MHA di Kabupaten Paser.
Dan Pemerintah melalui dinas PMD berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat di dua wilayah tersebut, namun kami juga meminta dukungan dari berbagai pihak dan mitra pembangunan, sangat diperlukan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat ini. Kasrani megakhiri penjelsannya