MUI Paser : Masyarakat Merindukan Salat Berjamaah Di Masjid

TANA PASER, MCKabPaser – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser telah menggelar musyawarah dengan pengurus masjid, menindaklanjuti edaran MUI pusat terkait pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadan di masa pandemi COVID-19.

Musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama, Selasa 7 April 2020 itu, menampung beberapa usulan, yang nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Ketua MUI Paser Azhar Baharudin mengatakan setidaknya terdapat beberapa usulan.

“Ada beberapa yang menjadi perhatian, diantaranya masyarakat muslim sangat merindukan salat berjamaah di Masjid terutama salat rowatib, salat jumat, salat tarawih dan salat Idul fitri,” katanya.

Dalam menyikapi wabah COVID-19 ini kata Azhar, masyarakat menghendaki adanya kesepahaman antara ulama dan umaro dalam memberikan statmen atau menerapkan himbauan dan edaran.

Terkait standarisasi status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta wilayah yang ada pasien positif COVID-19, masyarakat minta informasi yang jelas.

“Informasi status tentang COVID-19 ini kami harapkan dapat disampaikan melalui media yang dapat diketahui masyarakat dengan mudah. oleh masyarakat di Kabupaten Paser agar lebih waspada jika ingin memasuki wilayah/daerah tersebut,” jelas Azhar.

Azhar mengatakan meski masyarakat sangat merindukan ibadah berjamaah di masjid, namun masyarakat tetap mematuhi edaran pemerintah tentang pembatasan aktivitas ini.

“Pada dasarnya masyarakat muslim menerima apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah terhadap pencegahan wabah COVID-19 ini,” ujar Azhar.

Prinsipnya MUI Kabupaten Paser mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 demi kemaslahatan dan kesehatan umat.

Namun sekali lagi, kata Azhar, diperlukan sosialisasi serta ketegasan kepada pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan edaran pemerintah.

“Namun perlu adanya sosialisasi dan penegasan kepada masyarakat terutama kepada pengurus rumah ibadah di kabupaten Paser terhadap edaran yang telah dikeluarkan agar diperhatikan dan dipatuhi,” kata Azhar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/