247 IMB Dikeluarkan, Pemkab Paser : Sarang Walet Banyak Tak Berizin
TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser selama tahun 2020 telah mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 247 izin.
“Untuk izin IMB di tahun 2020 yang sudah mengantongi 247 surat izin,” kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Paser Najaludin, Rabu (20/01/2021).
Dari ratusan surat IMB tersebut kata Najaludin, pihaknya belum memiliki data pasti terkait bangunan yang belum memiliki IMB.
“Kalau yang untuk bangunan yang belum memiliki IMB kita tidak punya data pasti ,” katanya.
Ragam surat IMB yang dikeluarkan pemerintah kata Nana diantaranya Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan dan Izin bidang kesehatan.
Izin yang dikeluarkan pemerintah kata Najaludin kebanyakan izin di bidang kesehatan yakni 804 surat izin. Selebihnya yakni 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.
Kemudian ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.
Najaludin menuturkan paling banyak yang tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha sarang burung walet.
“Dari banyaknya bangunan sarang walet terdapat masalah izin IMB sarang burung walet yang banyak yang belum punya izin resmi,” katanya.
Najaludin menerangkan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin.
“Karena itu bukan ranah kami, kami tidak bisa menindak,” tutupnya.
Pewarta : Rizky, Editor : Hutja