Balmon Kelas 1 Samarinda Gelar Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

TANA PASER, MCKabPaser – Dalam rangka tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum frekuensi Radio kelas 1 Samarinda, bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Selasa (31/5/2022).

Sosialisasi ini dibuka Sekeretaris Daerah Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser. Dihadiri Kepala Balmon Spektrum frekuensi Radio kelas 1 Samarinda Sugandi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser Ina Rosana, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur, para Kepala OPD dan Camat, serta para pimpinan media siaran TV dan Radio se-Kabupaten Paser.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Paser Katsul Wijaya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kehormatan karena mau memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang penggunaan frekuensi dan spectrum radio.

“Untuk itu saya mengajak semua peserta sosialisasi agar bijak menggunakan frekuensi radio,” Kata Katsul.

Diketahui, Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

Kepala Balai Monitoring Spektrum frekuensi Radio kelas 1 Samarinda Sugandi mengatakan Penggunaan frekuensi radio di Paser cukup bervariasi, diantaranya penyiaran televisi, radio, konsesi dan maritim.

“Frekuensi sebagai media, frekuensi terdiri dari dua sistem yaitu melalui gelombang frekuensi radio dan gelombang electromagnetic atau kabel serat optic,” kata Sugandi.

Dikatakannya, frekuensi ini terbatas sehingga diatur oleh pemerintah, dengan diaturnya frekuensi maka ada pengawasan dan pengendalian agar tertib.

Hal tersebut menjadi alasan dilakukannya sosialisasi ini, yaitu dalam rangka tertib penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya di Paser.

Oleh karenaya lanjut Sugandi, dengan adanya sosialisasi ini ia berharap, setelah mengetahui tata cara perizinan maupun frekeunsi peserta dapat mengerti tertib penggunaannya.

“Tentu kami harapkan frekuensi di Paser akan menjadi tertib,” ujar Sugandi.

Ia mengungkapkan bahwa di Paser banyak perusahaan tambang yang menggunakan frekuensi radio dalam kegiatan usaha mereka.

“Perusahaan itu tentu banyak menggunakan frekuensi radio, mereka itu menggunakan frekuensi VHF dan UHF untuk komunikasi bisnisnya dalam bidang pertambangan,” ucapnya.

Sugandi menjelaskan, hampir 90 persen perusahaan tambang di Paser sudah tertib frekuensi dan memiliki ijin.

“Selama ini kami telah melakukan pembinaan secara langsung, mereka sangat menyambut baik dalam ketertiban penggunaan spectrum frekuensi radio,” jelasnya.

Sugandi menegaskan kepada yang belum mempunyai ijin akan dilakukan pengawasan dan pengendalian melaui sosialisasi, penertiban secara langsung dan apabila ditemukan tidak berizin maka pihaknya akan memproses sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.

Peralihan dari UU/36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke UU/11 tentang Cipta Kerja (CK), dimana dalam UU CK diamanatkan bahwa penggunaan frekuensi yang tidak berijin bisa dikenakan berupa sanksi administrasi, polisional atau pengamanan perangkat dan sanksi denda.

Dendanya yang dikenakan bervariatif yaitu, untuk konsesi per perangkat dan per frekuensi itu antara 1 hingga 2 juta Rupiah, sedangkan untuk radio siaran bisa sampai puluhan juta Rupiah.

“Dengan diterbitkannnya UU CK dapat meringankan bagi yang belum berizin agar segera mengurusnya, tidak semerta-merta kami langsung menyita alat dan meprosesnya dengan pidana, tidak begitu, kata Sugandi.

Menariknya, Sugandi menuturkan salah satu program prioritas pemerintah pusat yaitu membantu nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan.

 “Diharapkan kedepanya nelayan di Paser agar dilengkapi dengan perangkat dan ijin frekuensi radio maritim. Untuk proses ijinya tidak dikenakan biaya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Diskominfostaper Paser Ina Rosana menyambut baik dan berterimakasih kepada Balmon Spektrum dan Frequensi kelas 1 Samarinda karena sudah melakukan sosialisasi ini.

Ia menjelaskan penggunaan frekuensi di Kabupaten Paser sangat besar. Baik di pemerintahan maupun di dunia usaha seperti pertambangan serta perikanan.

“Penertiban penggunaan frekuensi radio ini dikarenakan sumber daya alam yang terbatas, yang seharusnya digunakan se maksimal mungkin, sehingga melalui Balmon kita harus mensosialisasikan kepada pengguna soal frekuensi ini,” jelasnya.

Ina menambahkan soal program prioritas pemerintah pusat terkait penggunaan frekuensi radio maritim,  bahwa potensi nelayan dan pembudidaya di Paser berkisar delapan ribu lebih, dan ini juga harus didukung karena menyangkut keselamatan.

Rata-rata sebagian besar nelayan di Paser masih nelayan kecil dengan bobot kapal 6 GT yang beroperasi di wilayah pesisir

“Apa yang menjadi program prioritas kementrian harus kita dukung, dan semoga kedepan bisa bersinergi terkait kegiatan ini,” tutupnya.

(Tim Media Center Diskominfostaper Kabupaten Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *