Pemda Paser dan BSSN lakukan kerjasama pengamanan sistem elektronik

DEPOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Aula dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/11).

Penandatanganan dilakukan antara Kepala Dinas Komunikasi informatika STATISTIK dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser, Ina Rosana, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan.

“Penanganan ini terkait pengamanan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemerintah Daerah Kabupaten Paser,” kata Ina Rosana.

Ina menerangkan, untuk menjamin keamanan sistem elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data.

“Agar sistem elektronik kita aman, harus menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN,” ujarnya.

Kerjasama tersebut, kata Ina, dilakukan dalam rangka pelindungan data dan informasi milik Pemerintah Daerah guna mendukung percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain Kabupaten Paser, ada sembilan daerah yang juga turut menandatangani kerjasama dengan BSSN antara lain Provinsi Banten, Sumatera Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Pekalonga, Kulon Progo, Jayawijaya,  Ponorogo, Bandung Barat, dan Kota Mojokerto.

Ina menerangkan, melalui penandatanganan kerjasama ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

Salah satu sistem elektronik yang ada yaitu Segel Elektronik atau e-Seal. E-seal adalah sertifikasi atas nama instansi atau badan usaha untuk menjamin sebuah dokumen digital tidak dimodifikasi.

Dengan demikian, validitas dokumen digital dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Melalui e-Seal, dapat diketahui siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menerbitkannya, dan kapan dokumen tersebut ditandatangani.

“Jadi pada dasarnya, e-Seal adalah salah satu bentuk barisan pertahanan digital yang membantu melindungi dan mengamankan dokumen elektronik di era digital,” ucap Ina.

Melalui penerapan E-Seal, akan dijamin keutuhan dan kepemilikan dari dokumen yang dibuat otomatis oleh aplikasi.

E-Seal, lanjutnya, juga menjamin sumber dokumen yang dikeluarkan oleh institusi terkait.

E-Seal dapat diterapkan dalam banyak aspek di kehidupan sehari-hari. Misalnya pada dokumen kependudukan, invoice, log files, laporan keuangan, pengumuman, ijazah, sertifikat pelatihan dan masih banyak lagi dokumen yang bisa menggunakan e-Seal untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memang benar dikeluarkan oleh instansi terkait.

Namun, perlu diketahui bahwa e-Seal tidak dapat menggantikan fungsi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Adapun perbedaan e-Seal dan tanda tangan elektronik yakni e-Seal berfungsi untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Sedangkan tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentikasi atas identitas penandatangan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *