Sekda Paser Lantik Anggota BPD PAW dari Empat Desa
Tana Paser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti antar waktu di ruang rapat kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jum’at (28/2/2025).
Pada kesempatan itu Sekda Katsul melantik anggota BPD empat desa antara lain BPD Desa Tabru Paser Damai Sisa masa jabatan 2018-2026, Desa Rantau Buta Sisa masa jabatan 2020-2028, Desa Bai Jaya dan Desa Sunge Batu sisa masa jabatan 2022-2030.
“Anggota BPD harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Katsul
Ia menyebut anggota BPD harus memahami penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, dan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, mereka juga harus mengerti pengelolaan keuangan desa, pemilihan Kepala Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya.
“Untuk itu, kepada semua Anggota BPD harus senantiasa belajar dan mengembangkan diri,” ucapnya.
Katsul juga mengingatkan pentingnya peran BPF dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD merupakan salah satu instrumen penting dalam tugas dan fungsi pemerintahan desa yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Pewarta: Ahwan, Editor: Hutja