Sekda Paser Minta Dana Desa Bisa Digunakan Atasi COVID-19
TANA PASER, MCKabPaser – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya meminta agar dana desa bisa digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Katsul mengatakan pengalokasian dana desa tersebut tindaklanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 188.32/2059/DPMD tanggal 26 Maret tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Kami harapkan dana desa bisa dilakukan perubahan untuk pencegahan COVID-19,” kata Katsul usai rapat bersama perwakilan camat, Kepala Desa dan Ketua APDESI, Selasa 31 Maret 2020.
Penggeseran anggaran pada APBDEs kata Katsul yakni untuk pembelanjaan bidang dan sub bidang lainnya menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
“Termasuk bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan padat karya Tunai (PKTD),” ujarnya.
Untuk kegiatan padat karya kata Katsul diminta agar dapat mempekerjakan tenaga setempat yang membutuhkan pekerjaan serta warga yang belum berkecukupan secara ekonomi.
“Sehingga ini juga dapat membantu di tengah wabah COVID-19,”
Katsul menerangkan bagi desa yang akan mempergunakan dananya untuk tanggap penanggulangan COVID -19 maka dapat langsung melakuan perubahan penggeseran APBDes untuk memenuhi kebutuhan tanggap covid.
“Seperti pengadaan masker, hand santizer dan lainnya,” ucap Katsul.
Ketentuan itu diatur dalam peraturan dalam peraturan Menteri dalam negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.