Satpol PP Paser Akan Tertibkan Kendaraan pedagang dan Lapak di kawasan Siring Kandilo

Tana Paser – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser akan menertibkan jalan Yos Sudarso atau kawasan Siring Kandilo dari kendaraan pedagang yang terparkir serta bangunan atau lapak yang berada di kawasan tersebut.

“Secara bertahap akan kami tertibkan kendaraan-kendaraan pedagang yang parkir berhari-hari dan bangunan yang dibuat pedagang mulai dari depan lapangan prajurit hingga arah pasar Senaken,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser, Nur Alam, Selasa (12/07/2022).

Satpol PP Paser, kata Nur Alam, telah memberitahukan kepada para pedagang agar tidak memarkirkan kendaraannya di jalan serta tidak membuat lapak atau bangunan. “Karena itu akan mengganggu pengguna jalan, apalagi memarkirkan kendaraanya hingga memakan badan jalan, ” ujarnya.

Nur Alam menuturkan Pemda Paser telah memberikan surat teguran tiga kali kepada para pedagang tersebut. “Artinya kami sudah memberitahukan bahwa tidak boleh kendaraan parkir di sana dan tidak boleh ada bangunan di atas trotoar,” ungkap Nur Alam.

Pemberitahuan yang sama, kata Nur Alam, juga telah disampaikan kepada para pedagang lain yang berada di ruas jalan Yos Sudarso dari dari depan bankkalimtara hingga jembatan sungai.

Diketahui, dalam rangka mencitakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum serta tertib jalan dan fasilitas umum, Pemkab Paser melalui Satol PP telah pmengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan memakai kendaraan atau yang tidak memakai kendaraan, untuk tidak meninggalkan kendaraan/rombong di atas badan jalan, trotoar dan bahu jalan serta fasilitas pemerintah setelah selesai berjualan.

Satpol PP Paser, lanjut Nur Alam, sudah mengimbau kepada para pedagang untuk tidak memakai kendaraan sebagai tempat menjajakan jualannya di atas fasilitas jalan atau di tempat tempat umum milik pemerintah, kecuali telah mendapat izin.

“Kami juga telah mengimbau kepada para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan lapak untuk berdagang atau berjualan di atas badan jalan, trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum milik pemerintah,” terang Nur Alam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa para pedagang telah diimbau untuk tidak menghampar dagangan di atas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan. “Kami meminta mereka menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan atau meninggalkan sampah setelha selesai berjualan,” imbuh Nur Alam.

Karena pedagang di Jalan Yos Sudarso pada umumnya telah diberitahukan tentang imbauan itu, selanjutnya, kata Nur Alam, Satol PP akan melakukan penertiban jika ada pelanggaran. “Satpol PP akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan apabila menemukan pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilaksanakan penertiban,” tutup Nur Alam.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *