Berita

Sebanyak 103 Anak Nikah di Bawah 19 Tahun, Pemkab Paser Berikan Edukasi

Tana Paser – Dalam rangka mengatasi persoalan kasus pernikahan di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Paser menggelar kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terhadap dampak perkawinan usia anak, di hotel Kyriad Sadurengas, Selasa (02/09/2025). Kegiatan ini melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, para Camat, Kepala Desa, dan aktivis perlindungan anak.

Dalam kegiatan ini, Pemkab Paser menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol, Kasie Binmas Kementerian Agama Paser, Muhammad Sahrul, S.Pd,I, dan psikolog DP2KBP3A Kaffah Azizah Rachim, M.Psi.

Salah satu narasumber, Amir Faisol, mengatakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

“Namun masih banyak permohonan dispensasi (keringanan) kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama, salah satunya karena faktor ekonomi keluarga,” kata Amir.

Menurut Amir, perkawinan anak di bawah usia 19, bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan sosial maupun ekonomi, justru menambah permasalahan yang lebih kompleks.baik bagi anak maupun keluarga.

Dia menuturkan, sejak Juli 2024 hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 103 anak di Kabupaten Paser menikah di bawah usia 19 tahun. Selain itu, terdapat 20 anak yang mengalami kehamilan sebelum menikah.

Melalui kegiatan ini, ia berharap para camat, Kepala Desa, dan aktivisi perlindungan anak, dapat semakin memahami strategi komunikasi, edukasi, serta pola pengasuhan anak yang tepat.

“Dengan begitu, kita bisa bersama-sama membangun sinergi antar OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha untuk pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045. Semoga kegiatan ini dapat memperkuat peran pemangku kepentingan di desa dan kecamatan, katanya.

Pewarta: Machmud, Editor: Hutja

Total Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + ten =