Perusahaan di Paser Terancam Dibekukan Jika Tidak Susun Struktur Upah

Balikpapan – Kordinator Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan pada Direktorat Hubungan Kerja Dan Pengupahan pada Kementerian Ketenagakerjaan, Juprianus Manurung, mengatakan terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Bimbingan teknis (bimtek) penyusunan struktur dan skala upah yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten paser di Balikpapan, 21 – 23 Oktober 2024.

“Apabila perusahaan tidak menyusun dan menerapakn struktur dan skala upah, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan bereproduksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Juprianus.

Berdasarkan data yang ia himpun, Juprianus menyebut, dari 178 perusahaan di Paser, terdiri dari 46 perusahaan skala besar dan 28 perusahaan skala kecil, terdapat 134 perusahaan yang sudah mempunyai struktur dan skala upah, dan 44 perusahaan yang belum melakukannya.

Menurut Juprianus, bagi pengusaha, struktur dan skala upah bermanfaat untuk meningkatkan daya saing perusahaan karena secara strategis mendukung filosofi perusahaan dalam mengontrol biaya tenaga kerja dengan merekrut dan mempertahankan pegawai yang berkualitas, sehingga dapat tercipta ketenangan dan kelangsungan berusaha.

Sementara bagi pekerja, struktur dan skala upah menumbuhkan aspek keadilan dan kesetaraan upah, dan menciptakan suasana harmonis antar pekerja, nyaman, kondusif, yang berdampak pada peningkatan profesionalisme dan produktivitas.

Juprianus menjelaskan, banyak perusahaan yang menganggap pemberian upah minimum (UM) bagi pekerja, sudah sesuai upah standar.

Padahal, kebijakan UM hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dengan maksud agar upah tidak merosot melampaui batas garis kemiskinan yang dapat berakibat tidak terpenuhinya kebutuhan pekerja.

“Tapi dalam pelaksanaannya penerapan UM begeser menjadi standar upah yang berlaku di perusahaan. Sementara pekerja ingin upah yang lebih tinggi dari upah minimum,” ucap Juprianus.

Juprianus menilai sistem pengupahan yang efektif akan tercapai apabila dalam pelaksanaannya dapat mengakomodir kemampuan pengusaha dan memenuhi harapan pekerja. Hal itu dapat terwujud apabila peningkatan kesejahteraan pekerja sejalan dengan usaha untuk memajukan perusahaan.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Indra Hanafi, mengatakan melalui bimtek ini diharapkan menjadi penyemangat para manajemen untuk lebih baik lagi dalam memperhatikan kondisi upah para pekerja di perusahaan yang berbasis produktivitas dan berkeadilan.

“Apalagi Pemkab Paser dalam visi Paser MAS terus berupaya meningkatkkan kualitas SDM agar angka pengnagguran dan kemiskinan terus menurun serta masyarakat semakin sejahtera,” ujarnya.

Seperti diketahui, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Paser dalam 3 tahun terakhir dari 2021, terus menurun dari 5,7% di tahun 2021 menjadi 4,88% di tahun 2022, menjadi 4,72% pada tahun 2023. presentase penduduk miskin dari 9,73% di tahun 2021 menjadi 9,43% tahun 2022 menjadi 9,11% di tahun 2023.

Panitia kegiatan, M.Hafidz Sahid, menambahkan bimtek penyusunan struktur dan skala upah diikuti 50 orang Manager Human Resources Departement (HRD) perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan penyedia jasa.

“Kami mengundang dua narasumber, Praktisi Pengupahan, Joko Santosa, dan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT Pupuk Kaltim, Bambang Haryanto,” imbuhnya.

Kegiatan bimtek ini diselenggarakan Dirjen Hubungan Kerja dan pengupahan Kemnaker RI dengan mengundang peserta 50 perusahaan di Kabupaten Paser, dengan mengikutsertakan perusahaan dari Paser.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/