Bawaslu Paser minta PPK Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu guna mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.
“Kami minta PPK menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya untuk menepis keraguan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fauzan, Rabu (21/2).
Saat ini proses penghitungan suara sedang dilakukan PPK di setiap kecamatan. Dari 10 kecamatan, dua PPK sudah melakukan rapat pleno penghitungan suara yakni PPK Batu Engau dan Muara Komam.
PPK, kata Fauzan, memiliki waktu paling lama 15 hari untuk menggelar pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Lama tidaknya pleno berdasarkan banyak jumlah pemilih di suatu kecamatan,” ujar Fauzan.
Sejauh ini Bawaslu Paser, kata Fauzan, tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu.
Fauzan mengatakan pasca dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu, tidak ditemukan satu pun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
“Proses pemungutan suara di Kabupaten Paser berjalan lancar dan aman,” katanya.
Secara umum KPU RI memiliki waktu 35 hari untuk melakukan penghitungan suara secara berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, hingga berakhir di KPU pusat.
“Harapan kami proses pemungutan suara di Kabupaten Paser berlangsung lancar dan aman,” ujar Fauzan.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i