KPU Paser Rekrut PPK dan PPS, Segini Honorariumnya

Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Perekrutan PPK dan PPS melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA),” kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, di Tanah Grogot, Rabu (16/11).

Untuk perekrutan PPK dibuka sejak 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023, sementara perekrutan PPS mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023.

Qayyim mengemukakan pembentukan PPK dan PPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu, dan pilgub, bupati dan walikota.

PPK dan PPS merupakan badan Ad Hoc perpanjangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu karena itu, kata Qoyyim, kinerja mereka sangat berpengaruh pada kualitas pemilu yang dihasilkan.

“Untuk itu, dalam perekrutan anggota badan ad hoc, KPU Paser akan memperhatikan calon-calon yang memiliki integritas dan wawasan kepemiluan yang baik, ” katanya.

Untuk badan ad hoc rinciannya 50 personel untuk PPK dan 432 personel untuk PPS. “Nantinya jika KPPS sudah terbentuk, maka total keseluruhan badan ad hoc mencapai 8.882 orang,”kata Qoyyim.

Pada kesempatan itu, Qoyyim menyampaikan besaran honorarium anggota badan ad hoc sesuai dengan surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022.

Disebutkan dalam surat itu honorarium PPK, Ketua Rp. 2.500.00, Anggota Rp. 2.300.000, Sekretaris Rp. 1.850.000, Pelaksana Rp. 1.300.000.Untuk PPS, Ketua Rp. 1.500.000, Anggota Rp. 1.300.000, Sekretaris Rp. 1.150.000 dan pelaksana Rp. 1.050.000.

Untuk KPPS honorarium saat pemilu Ketua Rp. 1.200.000, anggota Rp. 1.100.000, Linmas Rp. 700.000.Untuk KPPS saat Pilkada honorarium Ketua Rp. 900.000, anggota Rp. 850.000 dan linmas Rp. 650.000. Sedangkan honor pantarlih Rp. 1.000.000.

Qayyim menambahkan untuk badan ad hoc lainya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat ini belum ditentukan oleh KPU pusat. “Biasanya KPPS dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara, ” Kata Qoyyim.

Ia menegaskan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti KPU Paser menggugnakan Sistem informasi perhitungan (Situng) untuk perhitungan suara serta sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) untuk perekapan suara.

“Kalau di Pemilu 2019 Situng dan Sirekap hanya sebagai alat bantu KPU atau hanya sebagai alat pemantau saja, tapi di Pemilu 2024 nanti, kedua aplikasi itu akan menjadi alat kerja KPU artinya hasil sistem itu yang dipakai,” tandas Qayyim.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *