TNI-Polri dan ASN Paser Harus Netral, Ini 16 Larangan Selama Pilkada

Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, di hotel Kyriad Sadurengas, Senin (7/10/2024).

Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, mengatakan kegiatan tersebut digelar agar ASN dan TNI-Polri memahami pentingnya netralitas mereka selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.

“Agar ASN, TNI dan Polri ingat bahwa mereka harus netral selama Pilkada,” kata Fauzan.

Netralitas ASN, kata Fauzan, akan memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada di Paser

Bawaslu Paser, kata Fauzan, ingin mewujudkan Pilkada yang berlangsung aman dan damai dan ASN mengedepankan netralitas selama Pilkada.

“Maksud dari Kegiatan ini adalah untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati Pada 27 November 2024,” ujarnya.

Fauzan menerangkan, ada 16 larangan bagi ASN dan TNI- Polri selama Pilkada antara lain kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, dan mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan.

Larangan selanjutnya memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol, dan berfoto dengan simbol tangan atau gesture sebagai bentuk keberpihakan.

Adapun hukuman dan disipilin berat bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

Selain itu, lanjutnya, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun.

Oleha karena itu Katsul menilai, sebagai ASN, telah jelas aturan yang harus dipatuhi untuk bersifat netral dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

“Tidak hanya saat berucap, bahkan berbagai pose foto pun harus dihindari,” kata Katsul.

Katsul berharap dengan sikap netral dan menyimpan prinsip politik bagi ASN, TNI dan Polri, dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas.

“Bersikap netral berarti kita ikut menjadi bagian untuk meringankan beban Bawaslu dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” ujar Katsul.

Pewarta: Ahwan, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/