KPID Kaltim Sayangkan Dua stasiun TV di Paser Tak Sampaikan Pemberitahuan ke Pemda
Tana Paser – Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak menyayangkan dua TV atau lembaga penyiaran swasta (LPS) di Kabupaten Paser yang telah memiliki saluran tv digital, tidak melakukan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Saya kaget dapat informasi dua TV swasta sudah masuk, tapi tidak ada pemberitahuan. Minimal ada surat pemberitahuan ke Pemda atau instansi terkait bahwa mereka hadir,” kata Ali di sela kunjungannya ke lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Swara Daya Taka milik Pemerintah Kabupaten Paser, Rabu (03/08/2022).
Ali menyebut walaupun tidak ada aturan khusus terkait itu, paling tidak lembaga penyiaran menyampaikan pemberitahuan kepada Pemda Paser bahwa pada 2 November 2022 mendatang akan dilakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.
“Kita kan budaya permisi, masuk rumah orang minimal memberi tahu, cukup sampaikan ‘kami hadir untuk masyarakat Paser,” ujarnya.
Dikemukakannya, dalam pelayanan siaran digital, Kabupaten Paser masuk dalam layanan 7 Kaltim.
Sejauh ini siaran digital sudah masuk di beberapa wilayah di Kaltim seperti di Samarinda dan Balikpapan.
“Untuk pelaksanaan nanti serentak 2 November 2022,” ucap Ali.
Ali meminta masyarakat tidak khawatir, terutama mereka yang masih menggunakan TV tabung ada set top box atau alat dekoder sebagai penunjang layanan siaran digital.
“Terkait pembagian dekoder itu bukan kewenangan KPID, itu wewenang penyelenggara siaran yang memenangkan tender, “katanya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i