KPU Paser Perpanjang Verifikasi Parpol hingga 6 September
Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memperpanjang proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024 hingga 6 September.
“Proses Vermin Parpol diperpanjang sampai tanggal 6 September,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Senin (29/08/2022).
Qayyim mengatakan seharusnya proses Vermin berakhir pada hari ini, Senin 29 Agustus 2022. Meski ada perpanjangan vermin sampai seminggu ke depan, katanya, namun kegiatan vermin yang dilakukan pihaknya sudah selesai.
“Sisa waktu sampai tanggal 6 September kami gunakan untuk pencermatan, “ujar Qayyim.
Dikemukakan dia, proses Vermin dilakukan KPU Paser melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).Yang diverifikasi KPU Paser dalam vermin itu mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, KTP, dan data isian.
“Selanjutnya kami meneliti kegandaan anggota Parpol baik kegandaan di internal maupun kegandaan anggota antar parpol,” katanya.
Menurut Qayyim, kegandaan anggota Parpol akan mudah terdeteksi di aplikasi Sipol “Di aplikasi Sipol akan terlihat kegandaan di internal parpol. Jika ada kegandaan nama di luar Parpol juga akan terdeteksi di aplikasi tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini KPU Paser belum menemukan adanya kegandaan nama anggota parpol baik di internal maupun eksternal parpol.
“Jika ditemukan kegandaan nama, misalnya di dua parpol, akan ada klarifikasi atau pernyataan dari parpol itu. Namun jika ada nama yang memang terdaftar di lebih dari satu parpol, kami akan panggil parpol yang bersangkutan,” terang Qayyim.
Verifikasi administrasi itu, kata Qayyim, ditutup pada 6 September, dan KPU akan mengumumkan hasil vermin dua hari setelah itu.”Tanggal 8 September kami umumkan hasil vermin,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, setiap Parpol yang mendaftar Pemilu 2014 di Paser minimal beranggotakan 281 orang. Hitungan itu adalah 1 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Paser.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i