Berita

Gelar Forum Konsultasi Publik, Disdukcapil Paser Terima Saran Masyarakat untuk Disampaikan ke Kemendagri

Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan melibatkan unsur masyarakat, instansi vertikal, dan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil, Komplek Perkantoran Bupati Paser, Kamis (18/09/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Disdukcapil dalam membangun komunikasi dua arah yang partisipatif guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Mohd. Isnaini Yanuardi, http://S.Hut., MM, mengatakan forum ini menjadi wadah dialog untuk menjaring aspirasi publik terhadap pelayanan yang telah diberikan.

“Tujuannya agar kita bisa berdialog, menjaring informasi, dan menerima saran terhadap pelayanan yang sudah kami berikan,” ujar Isnaini.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kegiatan ini mengusung tema “Menciptakan Ekosistem Pelayanan Dalam Rangka Membahagiakan Masyarakat”.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Paser, Budi Santoso, menyampaikan bahwa forum tersebut menghasilkan sejumlah masukan yang konstruktif dan akan menjadi bahan evaluasi.

Salah satu masukan datang dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempertanyakan terkait format Akta Kematian yang belum mencantumkan nama orang tua dari almarhum/almarhumah.

“Karena dalam akta kematian hanya dijelaskan nama seseorang yang meninggal dunia. Masukan ini penting, karena dengan adanya tambahan nama orang tua akan memudahkan penelusuran nasab,” jelas Budi.

Masukan lain datang dari tenaga kesehatan terkait urgensi penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang meninggal dalam hitungan hari. Menurut Budi, hal tersebut penting untuk menjaga tertib administrasi dan kejelasan status anak dalam keluarga.

“Prinsipnya anak yang sudah lahir di dunia berhak memperoleh akta lahir, minimal berusia satu hari atau hitungan jam. Beberapa kasus, anak pertama meninggal saat bayi tidak dibuatkan akta lahir, sehingga anak kedua secara administrasi tertulis sebagai anak pertama. Padahal seharusnya tetap tertulis anak kedua. Masalahnya banyak masyarakat yang tidak melapor,” terang Budi.

Ia menambahkan, seluruh saran dan masukan dari peserta forum akan dihimpun dalam notulen dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai bahan perumusan kebijakan di tingkat pusat.

“Dari kegiatan forum ini, Disdukcapil Paser banyak menerima masukan bermanfaat untuk perbaikan pelayanan adminduk ke depan,” pungkasnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *