UPTD PPA Paser Berikan Pendampingan Tersangka Anak Kasus Pengeroyokan

Tana Paser – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser memberikan pendampingan psikologis kepada 5 (lima) remaja terjerat kasus hukum yang saat ini ditangani Polres Paser.

“Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja tersangka berusia di bawah 18 tahun,” kata Kepala DP2KBP3A) Paser Amir Faisol, Senin (29/08/2022).

Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak.

“Lebih kepada hak anak, misalnya jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah,” katanya.

Amir memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status mereka sebagai tersangka.

Amir mengatakan tupoksi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser adalah memberikan pendampingan psikologis.

“Sesuai tupoksi UPTD, kita lebih ke pendampingan psikologis terhadap pelaku anak,” ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Paser telah menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, lima diantaranya di bawah usia 18 tahun.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Atas kejadian itu, satu korban berinisial RR (16) meninggal dunia, dan satu korban lainnya berinisial MF (16) yang merupakan teman korban mengalami luka-luka.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *