Dishub Paser Segera Tentukan Kenaikan Tarif Baru Angkutan Umum
Tana Paser – Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan menentukan perubahan tarif baru angkutan umum menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami jadwalkan pekan depan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk membahas kenaikan tarif angkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (8/9).
Saat ini tarif angkutan dalam kota Tanah Grogot sebesar Rp6.000, sementara tarif angkutan antar desa mulai dari harga Rp10.000 sampai Rp55.000 menyesuaikan jarak tempuh.
Adapun pertemuan dengan Organda, kata Inayatullah, untuk meminta masukan dari organisasi tersebut terkait tarif baru yang akan diberlakukan.
Saat ini, Dishub Paser masih merumuskan formula tarif angkutan yang baru.
“Kalau dari pihak Organda sepakat, nanti akan diresmikan melalui keputusan Bupati,” ujarnya.
Nantinya, tarif itu akan berlaku bagi angkutan umum antar Kota Tanah Grogot dan angkutan umum antar desa.
Selain itu, kata Inayatullah, Dishub Paser juga akan merumuskan tarif angkutan darat antar daerah yakni angkutan jurusan Tanah Grogot Penajam. Meski kewenangan yang mengatur kenaikan itu adalah kewenangan Dishub Provinsi Kaltim.
“Rumusan kami nanti berupa rekomendasi untuk masukan Dishub Provinsi dalam menetapkan tarif angkutan,” kata Inayatullah.
Inayatullah menilai kenaikan harga BBM juga akan berdampak pada kuota atau batasan penggunaan BBM bagi angkutan umum.
Sebelumnya Dishub Paser telah menyusun ketentuan itu berupa Surat Edaran (SE) Bupati Paser.
“Masukan dari Organda juga akan menentukan batasan penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan umum,” ucap Inayatullah.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i