Dishub Paser Lakukan Perhitungan Kenaikan Tarif Angkutan Kota, Berlaku Oktober

Tana Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser telah melakukan perhitungan untuk kenaikan tarif angkutan kota. Kepala Dishub Paser Inayatullah mengatakan penyesuaian tarif angkutan Kota telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Dasar penyesuaian tarif mengacu pada perhitungan kami dan masukan dari Organda ,” kata Inayatullah, Jumat (23/9).

Dishub Paser, kata Inayatullah, sebelumnya pada Kamis (22/9) telah membahas kenaikan tarif angkutan bersama ORGANDA. Kenaikan tarif tersebut, katanya, juga telah memperhitungkan pengeluaran dari para pelaku angkutan umum.
Lanjut dia menerangkan kesepakatan tarif dengan Orga akan dijadikan sebagai draft usulan penyesuaian tarif angkutan umum yang didasari dengan adanya kenaikan harga BBM Subsidi.

“Draft Peraturan Bupati yang mengatur tarif sudah diserahkan ke bagian hukum, mudah-mudahan akhir September sudah kelar dibagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan,” kata Inayatullah.

Ia berharap draft itu secepatnya bisa disahkan guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan secara sepihak. Pemerintah memahami kondisi sopir angkutan yang memaksa mereka harus menaikkan tarif angkutannya, namun disisi lain kenaikan itu belum legal.

Kenaikan tarif angkutan, diperkirakan rata-rata mencapai 10-20 persen utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik. Hal itu diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang ada.

Dishub Paser mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, sebelum dr after kesepakatan disahkan dalam Perbup.

Adapun draft kesepakatan angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Paser yang menunggu disahkan jadi Perbup meliputi:

  1. Angkutan Kota Jauh Dekat = Rp13.000
  2. Angkutan Kota Anak Sekolah = Rp5.000
  3. Tanah Grogot – Simpang Batu = Rp9.000
  4. Tanah Grogot – Seniung Jaya = Rp15.000
  5. Tanah Grogot – Bekoso = Rp15.000
  6. Tanah Grogot – Pondong = Rp15.000
  7. Tanah Grogot – Suliliran = Rp17.000
  8. Tanah Grogot – Suatang Baru = Rp22.000
  9. Tanah Grogot – Kuaro = Rp25.000
  10. Tanah Grogot – Petangis = Rp28.000
  11. Tanah Grogot – Laburan = Rp35.000
  12. Tanah Grogot – Kerang = Rp45.000
  13. Tanah Grogot – Kerang Dayu = Rp55.000
  14. Tanah Grogot – Lori = Rp45.000
  15. Tanah Grogot – Batu Kajang = Rp50.000
  16. Tanah Grogot – Kerang Dili = Rp55.000
  17. Tanah Grogot – Muara Komam = Rp70.000
  18. Tanah Grogot – Batu Aji = Rp75.000

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/