BKPSDM Paser Aktif Bantu Dua Perangkat Daerah Input Data Non ASN

Tana Paser – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser pro aktif membantu dua perangkat daerah yang mengalami kendala dalam penginputan data non ASN.

Kepala BKPSDM Paser Suwito mengatakan kedua perangkat daerah tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Hari ini saya dan tim jemput bola ke Disdikbud dan Dinkes untuk membantu penginputan data non ASN,” kata Suwito, Jumat (23/9).

Sebagian petugas puskesmas yang berada di wilayah blank spot, kata Suwito, juga berada di BKPSDM untuk dibantu dalam penginputan data.

“Untuk puskesmas yang terkendala internet hari ini datang ke BKPSDM, kami bantu penginputan data. Permasalahan di Dinkes hari ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Suwito menyarankan sekolah baik SD maupun SMP untuk melakukan penginputan data di kantor kecamatan.

“koordinasi kami dengan Disdik agar sekolah sekolah yang terkendala jaringan untuk berkumpul di kecamatan atau di kantor ranting Disdikbud,” katanya.

Di samping kendala jaringan internet, BKPSDM juga menemukan kesalahan penginputan data yang menyebabkan kedua perangkat daerah tersebut belum mengirimkan data non ASN.

“Ada beberapa kesalahan dalam penginputan seperti salah memasukkan data Surat Keputusan (SK) dan data lain. Mungkin ada beberapa teman-teman admin di SD dan SMP kurang memahami, saat sosialisasi mungkin tidak full mengikuti sehingga ada kendala,” kata Suwito.

Di sisi lain kendala yang dihadapi Dinkes dalam penginputan data non ASN sudah bisa ditangani.

BKPSDM akan membantu penginputan data sampai membuat akun untuk non ASN.

“Sehingga tidak ada satu pun PTT yang tertinggal, ” Katanya.

Sebelumnya BKPSDM memberi batas waktu pengiriman data terkahir pada 25 September.

“Jika belum terkirim BKPSDM akan lembur, ” katanya.

Sementara Batas waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September.

“Ini baru tanggal 23 makanya harapan kami tangga 25 sudah selesai di BKPSDM. Kami akan analisis siapa tahu ada data disklaimer yang dimasukkan dinas, maka bisa diperbaiki,”

Meski batas waktu yang diberikan BKPSDM tanggal 25 September, tidak menutup kemungkinan bagi non ASN untuk memperbaiki datanya. Terutama bagi mereka yang sudah terlanjur mencetak data non ASN.

“Misal ada yang sudah terlanjur dicetak tapi ada data yang salah, kami bisa memperbaiki dengan menghapus akun untuk dibuat akun baru, sepanjang penanggung jawab instansi mau mengirim ulang datanya untuk kami perbaiki,” ujar Suwito.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *