Pasien BPJS dari Puskemas Dirujuk Ke Klinik Sebelum Dirujuk Ke RSUD

Tana Paser – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser tidak lagi menerima layanan rujukan untuk pasien BPJS dari puskesmas. Kebijakan itu berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe c ke tipe B, per Januari 2023 ini.

“Sebenarnya itu tidak ada perubahan signfikan dari sisi layanan RSUD, tetap seperti dulu. Yang berbeda ada di titik rujukan yang ditetapkan Dinkes untuk pasien BPJS dari puskesmas,” kata Humas RSUD Panglima Sebaya, dr. Ahmad Hadiwijaya, Rabu (25/01/2023).

Hadiwijaya menerangkan, pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke tiga klinik yang telah ditetapkan yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva. Alasannya, karena ketiga klinik itu memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.

“Kalau memang di tiga klinik itu tidak ada dokter spesialisnya, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen, itu bisa dirujuk ke rumah sakit,” terangnya.

Ia menegaskan kebijakan ini berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sementara pasien BPJS dari klinik, tetap seperti biasa, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Ia menambahkan, tidak semua puskesmas di Paser harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu. Kebijakan ini dikecualikan untuk puskesmas di wilayah perbatasan seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali, dan layanan Unit Gawat Darurat (UGD).

“Wilayah di dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam. Kalua di UGD, namanya kondisi darurat, tanpa harus rujukan tetap melayani BPJS,” kata Hadiwijaya.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan layanan sehingga tidak tertumpuk di rumah sakit. Ia mengakui ada keluhan terkait kebijakan ini, mengingat layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari. “Kebijakan ini akan dieveluasi setelah tiga bulan,” ujar Hadiwijaya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/