Bupati Fahmi Ikuti Rapat Paripurna, Empat Raperda Paser Disetujui Menjadi Perda
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama DPRD Paser menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Paser untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser pada rapat paripurna ke-1 dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Paser tahap pertama tahun 2023 di Ruang Rapat Balling Seleloi, Selasa (31/1/2023).
Rapat Paripurna yang di buka oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini di ikuti pula oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, wakil ketua DPRD Paser Abdullah, wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Paser, Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, para Asisten, para Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat se – Kabupaten Paser
Keempat rancangan peraturan daerah yang disetujui menjadi Perda meliputi raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi, raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser tahun 2022-2025, Raperda tentang penetapan desa, dan terakhir raperda tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat kesultanan Paser.
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan apresiasi kepada DPRD, Komisi-komisi dan Pansus DPRD Paser telah mencurahkan pemikiran untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Paser.
Ia menambahkan Pemkab Paser tetap ikuti hasil koreksi sesuai harmonisasi dan fasilitasi yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Kaltim.
“Pemkab Paser berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam pelaksanaan perda ini,” ujar Fahmi Fadli.
MCKabPaser