Sebanyak 430 Kapal Akan diukur untuk Kantongi Pas Kecil
Tana Paser – Sebanyak 430 kapal di Kabupaten Paser pada tahun 2023 ini akan dilakukan pengukuran untuk memperoleh pas kecil dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan.
Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Dadang mengatakan ratusan kapal tersebut berasal dari tiga desa di Kecamatan Tanjung Harapan yaitu Desa Lori, Labuangkallo, dan Selengot.
“Ada 430 kapal yang kita fasilitasi untuk diukur oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim,” katanya, Selasa (28/2).
Dadang mengatakan pas kecil merupakan dokumen legal bagi nelayan untuk berlayar. Dengan dokumen tersebut juga akan memudahkan nelayan menerima bantuan karena menjadi salah satu persyaratan bantuan.
Dadang mengemukakan objek pengukuran meliputi kelengkapan foto kapal mulai dari foto kapal tampak depan, samping kanan dan kiri, serta foto kapal tampak belakang.
Kata dia, pemilik kapal bahkan pembuat atau tukang yang membuat kapal juga didata saat pengukuran.
Dadang menambahkan umumnya kapal nelayan di Kabupaten Paser adalah kapal di bawah 3 GT (gross tonage). Pas kecil sangat bermanfaat bagi nelayan. Dokumen tersebut seperti STNK-nya kendaraan bermotor.
Saat ini, dari lebih kurang 3.500 kapal di Paser, baru sekitar lebih kurang 1.000 kapal yang telah mengantongi pas kecil.
Karena pengukurannya dilakukan Pemprov Kaltim, Pemda Paser hanya bisa mengusulkan nama-nama nelayan yang akan mendapat pas kecil.
“Secara bertahap setiap kapal akan diukur supaya punya pas kecil,” ujarnya.
Dinas Perikanan Paser berharap dapat tambahan kuota untuk pengukuran pas kecil. Nantinya kata Dadang, akan diusulkan lagi kegiatan pengukuran melalui APBD Perubahan Provinsi Kaltim tahun 2023.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i