Disnakertrans Sosialisasi Mekanisme Hubungan Industrial

Tana Paser – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser menggelar sosialisasi mekanisme hubungan industrial kepada 20 perusahaan pertambangan dan perkebunan, di kantor Disnakertrans, Rabu (31/5). Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Disnakertrans Kamaluddin,

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, Juliansyah mengatakan disamping itu pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi penguatan kelembagaan bagi serikat pekerja ini penting bagi kedua belah pihak.

“Demi terwujudnya sebuah hubungan yang baik, pengusaha dan serikat pekerja perlu memahami mekanisme hubungan industrial. Kelembagaan serikat pekerja juga perlu dikuatkan untuk mendukung hubungan yang baik,” kata Juliansyah dalam sambutannya.

Pemkab Paser, kata Juliansyah, memandang perlu melaksanakan sosialisasi ini sebagai peningkatan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha dalam menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran.

Dalam sosialisasi tersebut, Disnakertrans menghadirkan dua narsumber M. Hafidz Sahid selaku sub kordinator kelembagaan dan Syarat kerja dan Ummi Kalsum selaku Sub kordinator PPHI.

M. Hafidz Sahid mengemukakan perselisihan yang terjadi di kedua belah pihak biasanya terkait dengan persoalan hak yang telah ditetapkan.

“Juga mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik,” paparnya.

Dasar hukum sosialisasi ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 21 2000 tentang serikat buruh, UU nomor 2 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial , dan UU 6 2023 tentang perarturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pewarta: Hutja, Editor :Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/