Pemda Paser Bangun Depo Sampah di Jone
Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan membangun depo transfer untuk menampung sampah kota sebelum diproses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari mengatakan saat ini Pemda Paser sedang melakukan perencanaan pembangunan depo yang akan dibangun di Desa Jone.
“Depo ini untuk menampung sampah di lingkungan setempat dan desa sekitarnya untuk dipilah sebelum dikirim ke TPA,” kata Safari, Senin (12/6).
Sampah yang dipilah di depo transfer, kata Safari, adalah sampah yang bernilai ekonomis sehingga nantinya sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah residu. Saat ini, lanjut Safari, ada dua depo transfer yang berada di Semumun dan Tanah Periuk.
“Depo yang kami bangun untuk memuat sampah yang overload dari depo lainnya,” ucap Safari.
Selain depo, DLH Paser juga memiliki TPS 3 R atau tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle, (mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang). “Ada dua TPS 3R di Balai Benih dan Tapis,” ujar Safari.
Keberadaan depo sampah ini, menurut Safari, penting untuk mengelola sampah yang sudah tidak lagi bisa ditampung di depo-depo yang ada.
Menurut Safari DLH Paser secara bertahap melakukan pemusnahan sejumlah TPS yang ada di kota Tanah Grogot dan sekitarnya, terlebih dahulu dengan memprioritaskan TPS di empat ruas jalan kota yakni di jalan Modang, Jalan Cokro Aminoto, Jalan Kartini, dan Jalan Noto Sunardi.
“Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh serta menjaga estetika Kota Tanah Grogot. “Agar kota kita ini tetap terasa bersih dan nyaman,” ucapnya.
DLH Paser, lanjut Safari, pada tahun 2022 telah memberikan bantuan kendaraan roda tiga kepada tujuh RT di Kelurahan Tanah Grogot dan tiga kampung Proklim. Pada tahun 2023 ini, DLH Paser menambah 33 unit untuk ketua Rukun Tetangga (RT) agar mereka bisa mengelola sampah secara mandiri.
“Tahun ini pengadaan 33 unit Viar untuk pengangkutan sampah yang dikelola masyarakat secara mandiri,” katanya.
Pengadaan kendaraan tersebut merupakan usulan masyarakat dan pemerintah desa pada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta hasil kajian DLH.
“Jadi kedepan TPS di pinggir kota ditiadakan. Sampah rumah tangga dikelola RT dan dibawa ke depo dan TPS 3R. Baru setelah itu sampah berakhir dikirim ke TPA,” tutup Safari.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i