DPRD dan Pemkab Paser Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024
Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Paser melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama atas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Ballong Seleloi, Rabu (31/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli dan para kepala perangkat daerah.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan dokumen rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan Bupati Paser Fahmi Fadli yang disaksikan dua Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadli Himawan.
Sebelum penandatanganan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS, juru bicara badan anggaran DPRD Paser Maskur menyampaikan laporan hasil pembahasan antara Banggar dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
“DPRD Kabupaten Paser mengapresiasi tim anggaran pemerintah daerah yang telah bersinergi dalam proses penyusunan dokumen Perubahan APBD 2024 di tengah padatnya agenda DPRD dalam menuntaskan tugas-tugas kedewanan di akhir masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Paser periode tahun 2019-2024, “ kata Maskur.
Banggar dewan meminta pemerintah daerah segera melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil pembahasan, dalam rangka untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Banggar dewan mengapresiasi terkait kebijakan peningkatan SDM, bagi tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bekerjasama dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
“DPRD Kabupaten Paser mengapresiasi Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Paser terkait kebijakan peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan Visi Paser MAS,” katanya.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk bersama-sama menjaga seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum berakhirnya Masa Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Paser Periode Tahun 2019-2024.
Untuk diketahui, dalam dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan yang semula Rp4,1 triliun, menjadi Rp5,1 Triliun. Peningkatan ini terdiri dari anggaran Silpa, pendapatan serta dana bagi hasil yang mengalami penambahan hampir mencapai Rp1 triliun.
Pewarta: Arda, Editor: Hutja