Upaya Pemkab Paser Perjuangkan Pelepasan HPL Transmigrasi Tanah Grogot Akhirnya Dilepaskan ATR/BPN

JAKARTA, MCKabPaser – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam memperjuangkan pelepasan atau pengembalian Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot akhirnya dilepaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi Area Penggunaan Lainya (APL).

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Kementerian ATR/BPN RI, Asnaedi, menyebutkan bahwa, hal ini terjadi berkat keaktifan Bupati Paser dr. Fami Fadli beserta jajarannya dalam memperjuangkan pelepasan HPL transmigrasi menjadi APL.

“Tanpa kegigihan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Paser permasalahan ini tidak akan selesai,” kata Asnaedi saat penyerahan surat pelepasan atau pengembalian HPL menjadi APL secara simbolis kepada Bupati Paser dr. Fahhmi Fadli, di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (29/7/2024).

Lahan yang sebelumnya berstatus HPL Transmigrasi yang kini menjadi APL seluas 516,91 hektare, terdiri dari tiga desa dan satu kelurahan, diantaranya  di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Dengan dilepasnya HPL menjadi APL, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN RI dan semua pihak yang terlibat dalam usaha pelepasan HPL ini.

Perjuangan dalam beberapa tahun terakhir telah membuahkan hasil dan pada akhirnya masyarakat Kabupaten Paser yang berdomisili di atas lahan terebut yang telah lama menantikan hal ini kini ada kejelasan.

Ia berharap, dengan dilepaskannya HPL menjadi APL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud.

“Kini masyarakat tak lagi was-was karena bangunan mereka yang sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun kini telah berdiri di atas lahan yang tidak bisa dimiliki sebagai milik mereka,” ujar Bupati Paser.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menambahkan, HPL yang sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL, terlebih dahulu pihaknya akan mensosialisasikannya kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi itu.

“Sebelum diterbitkannya sertifikat, kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut,” ujar Istanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/