Ketenagakerjaan

UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Pemkab Paser Segera Tetapkan Paling Lambat 18 Desember

Tana Paser – Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi buruh pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dewan Pengupahan, akan segera menggelar rapat dan menentukan penyesuaian kenaikan UMK tersebut.

“Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paser siap melaksanakan ketentuan tersebut, rencana akan ditetapkan UMK tahun 2025 paling lambat 18 Desember ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, di Tanah Grogot, Jumat (6/12/2024).

Rizky mengatakan penetapan UMK tahun 2025 menggunakan formula yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Formulanya nilai UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025,” kata Rizky.

Adapun nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar
6,5% dari UMK tahun 2024.

Kenaikan itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Variabel tersebut dimasukkan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Nantinya dalam rapat Dewan pengupahan akan mengeluarkan hasil penghitungan Upah Minimum,” ujar Rizky.

Menanggapi adanya kenaikan UMK ini, Rizky menekankan kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan, dan mengedukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh, dan pencari kerja.

“Disamping itu diperlukan juga peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit agar dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 823 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × two =