Persiapan Penilaian KLA 2022, Pemkab Paser Sinkronisasi Program Kerja

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser menggelar rapat  Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) bersama beberapa perwakilan perangkat daerah Kabupaten Paser, di ruang pertemuan kantor DPPKBP3A, Selasa (19/10/2021).

Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi setiap perangkat daerah dalam rangka memenuhi hak anak dalam setiap program.

“Pemerintah  Daerah Kabupaten Paser  berkomiten  dalam pemenuhan  hak- hak anak yang telah diapresiasi  oleh Kementerian  Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan memberikan  piagam  serta  pengharagaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021,” kata Amir.

Amir menambahkan rapat ini juga untuk mengevaluasi pelaksanaan KLA di setiap perangkat daerah. Untuk persiapan penilaian KLA tahun 2022, menutur dia, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi perangkat daerah, terkhusus perangkat daerah yang tergabung dalam klaster 1 bidang hak, sipil, dan kebebasan.

Dari rapat ini terdapat beberapa kesepakatan perangkat daerah antara lain komitmen mempertahankan predikat KLA, minimal peringat pratama, atau meningkat menjadi Madya pada tahun 2022. “Perlu peraturan atau kebijakan Bupati tentang informasi KLA, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati pada dinas Kominfo, informatika, statistik dan persandian,” kata Amir.

Oleh karena itu Amir menilai perlu adanya tindak lanjut berupa surat dari DP2KBP3A ke Dinas Kominfo untuk pembuatan aplikasi/kanal khusus fasilitas Informasi Layak Anak (ILA). Untuk menertibkan jam belajar anak pada malam hari, Amir menilai Satpol PP perlu membuat larangan berada di tempat umum seperti di Siring Kandilo, Gentung Temiang, dan tempat umum lainnya di atas pukul 10 malam. “Apabila keluar perlu didampingi orangtua,” ujar Amir.

Kesepakatan lainnya yakni diharap Disdukcapil mempercepat pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bagi anak-anak jalanan, panti sosial, yang berusia kurang di bawah 17 tahun dan perekaman KTP-elektronik bagi anak berusia 17 tahun. Kemudian, perlu adanya penandatanganan kerjasama kemitraan perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan unsur media massa dalam pengembangan ILA.

Diperlukan Sumber Daya Manusia yang terlatih Konvensi Hak Anak untuk Penyelenggara register kelahiran, untuk penyelenggara layanan ILA, serta untuk forum anak/kelompok anak. kesepakatan lain, Mengikutsertakan Forum Anak/Kelompok Anak setiap kegiatan di klaster I Bidang Hak Sipil dan Kebebasan, dalam Pencegahan perkawinan anak serta lembaga konsultasi keluarga.

Semua perangkat daerah di klaster I, diupayakan memiliki kebijakan, program, atau inovasi dalam percepatan register kelahiran dan kepemilikan kutipan akta kelahiran, kepemilikan kartu identitas anak (KIA) serta peningkatan peran forum anak/kelompok anak. Klaster I Bidang Hak Sipil dan kebebasan GT KLA Kabupaten Paser diharap mengupayakan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran bagi anak jalanan, anak dilapas, anak dipanti, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya, diinformasikan ke Dinas sosial untuk mengusulan/memberikan data tersebut, untuk dapat dipenuhi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam upaya memenuhi pertanyaan indikator-indikator khusus klaster I GT KLA, maka setiap OPD terkait, kiranya dapat menyiapkan data-data beserta lampirannya dalam bentuk file PDF, Sesuai pertanyaan- pertanyaan seperti ; PERDA, SK, Kebijakkan, Pelaksanaan dan Anggaran serta berbentuk UANG (Undangan, Absen, Notulen, Gambar/Foto) yang terkait. Setiap OPD terkait menyiapkan data-data yang diminta tersebut, pada Januari 2022, data tersebut dijemput oleh Dinas PPKBP3A Bidang PPA ke dinas terkait atau di antar ke dinas PPKBP3A.

Dengan  adanya  kesepakatan  itu Amir dengan adanya  kesepakatan  itu  diharap akan mendukung  Kabupaten Paser, setiap Tahunnya untuk mendapatkan Penghargaan Kabupaten Layak Anak minimal peringkat Pratama dan meningkat menjadi peringkat Madya,

“Mudah mudahan dengan adanya rapat  ini kedepanya  pada tahun 2021  kabupaten Paser mendapatakan  penghargaan KLA terus  meningkat hingga Madya,” tutup Amir.

Pewarta : Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *