Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Dua Hari
Tana Paser – Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 1945, seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Pitih selama dua hari pada tanggal 1 dan 2 Juni.
Imbauan itu menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang pedoman upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2025.
Dalam edaran itu di poin enam, mempunyai mengimbau setiap kantor lembaga pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat dan komponen masyarakat untuk mengibarkan Sang Bendera Merah Putih selama dua hari,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser, Nonding, di Tanah Grogot, Sabtu (31/05/2025).
Nonding mengatakan setiap kantor lembaga negara mulai dari Kementerian, lembaga TNI- Polri, kantor perwakilan Republik Indonesia, pemerintah daera, BUMN dan BUMD, satuan pendidikan dan kementerian serta komponen masyarakat di seluruh wilayah NKRI diimbau untuk mengibarkan sang merah putih selama 2 hari pada tanggal 1 dan 2 Juni.
Berkaitan dengan hal itu juga pemerintah menghimbau instansi dapat memeriahkan peringatan hari lahir Pancasila melalui berbagai media publikasi cetak dan elektronik dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo peringatan hari lahir Pancasila
“Masyarakat dapat juga menyelenggarakan kegiatan aktivitas peringatan hari lahir Pancasila secara kreatif dengan tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa gotong royong kesederhanaan dan memperhatikan situasi serta kondisi terkini,” tutup Nonding.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i