Kadisnakertrans Paser Buka Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Lu 1 Bagi Warga Sulilitan Baru
Tana Paser – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser melalui Bidang Transmigrasi menggelar sosialisasi di desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong. Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Suliliran pada Rabu (16/9) tersebut dalam rangka untuk penerbitan sertifikat bagi masyarakat transmigrasi khususnya warga Satuan Permukiman (SP) 1 Desa Suliliran.
Sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rizky Noviar yang juga sekaligus menjadi Narasumber Pertama dan didampingi pula oleh Kabid Transmigrasi Juhaeni dan Staf Bidang Transmigrasi. Turut hadir pula mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Kasi Survey dan Pemetaan Farid Wahyu Nugroho dan Kasubbag TU Rahayu Susanti, Kepala Desa Suliliran M. Damanik dan Babinsa Desa Suliliran Firman.
Rizky Noviar menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tahapan untuk penerbitan sertifikat lahan transmigrasi khususnya Lahan Usaha 1 bagi warga Satuan Permukiman (SP) 1 Desa Suliliran.

“jadi salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penerbitan sertifikat ini adalah sosialisasi kepada warga transmigrasi bagi masyarakat penerima sertifikat lahan transmigrasi untuk luasan Lahan Usaha 1 khususnya bagi warga SP 1. Alhamdulillah pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar” kata Rizky.
Rizky juga menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk pengetahuan dan pemahaman dalam kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan masyarakat transmigrasi, memastikan data penerima dan data bidang tanah sesuai, mengurangi permasalahan administrasi dan sengketa pertanahan, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban setelah memperoleh sertifikat serta mendukung pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Adapun yang menjadi objek pensertifikatan yang biayanya ditanggung melalui DIPA APBN Kementerian Transmigrasi ini adalah sebanyak 100 bidang untuk 100 orang warga transmigrasi SP 1 Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong
Sementara itu, Farid Wahyu Nugroho yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser sebagai Narasumber Kedua menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melakukan pengecekan subyek dan obyek-nya. Sebagai stressing point-nya adalah kekhususan dalam persertifikatan lahan transmigrasi diperlukan 2 variabel yaitu SK dan Peta.
Sedangkan Firman selaku Narasumber Ketiga menekankan pada perlunya koordinasi dan komunikasi terkait proses dan tindak lanjut pensertifikatan lahan yang sudah diagendakan.
Diakhir sosialisasi Rizky juga menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi ini maka masyarakat yang akan diterbitkannya sertifikat dapat lebih mengerti dan memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat penerima tanah mengenai proses dan persyaratan pensertifikatan Lahan Usaha I tersebut. (H3))

