Berita

DPRD Paser Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025

Tana Paser – DPRD Kabupaten Paser menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (7/8).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

“Setelah disetujui, dokumen rancangan tersebut telah sah menjadi Dokumen Perubahan KUA-PPAS 2025 sebagai pedoman untuk menyusun APBD Perubahan 2025,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi selaku pemimpin rapat.

Usai penandatanganan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan petikan nota kesepakatan oleh Sekretaris DPRD Paser, Iskandar Zurkarnain.

“Selanjutnya kita akan dengarkan bersama pembacaan petikan surat keputusan DPRD Paser oleh Sekretaris DPRD Paser,” Kata Hendra.

Berdasarkan isi petikan surat keputusan DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD Paser, Iskandar Zulkarnain, hasil pengesahan KUA-PPAS 2025 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna sinkronisasi, sinergi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ketiga, menyampaikan keputusan ini kepada Gubernur Kaltim secara bersama-sama dengan dokumen KUA-PPAS 2025,” Kata Zulkarnain.

Sebelum disetujui, rancangan Perubahan KUA-PPAS telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Paser.

Hasil pembahasan tersebut memuat tujuh rekomendasi penting, di antaranya menyangkut ketepatan waktu penyampaian dokumen, kehadiran kepala perangkat daerah saat pembahasan, perbaikan teknis penyusunan anggaran, dan optimalisasi penyerapan anggaran pada semester kedua 2025.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 27 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − 8 =