DKISP Gelar Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja PTT

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2020, Rabu (5/2/2020).

Penandatangan tersebut dilakukan antara PTT dengan Kepala DKISP Ahmad Zulfian disaksikan Sekretaris DKISP Joko Bawono, dan para pejabat serta ASN DKISP Kabupaten Paser.

Kepala DKISP Ahmad Zulfian Paser mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme PTT.

” Perpanjangan kontrak ini mengacu dari hasil evaluasi atau penilaian terhadap PTT untuk mengetahui kinerjanya” kata Ahmad Zulfian.

Zulfian mengungkapkan baru DKISP yang melakukan penandatangan SPKK secara simbolis.

” Setau saya baru Dinas Kominfo yang melakasanakan kegiatan ini, tapi saya yakin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain juga akan melaksanakan kegiatan seperti ini ” ungkap Zulfian.

Sementara sekretaris DKISP Joko Bawono dalam sambutannya mengatakan, ada tujuh aspek dalam penilaian PTT, di antaranya kemauan belajar, kepedulian, kedisiplinan, pengelolaan diri, komunikasi dan tanggung jawab serta etika dan perilaku.

” Selain itu ada 16 indikator penilaian, masing-masing indikator skor maksimal lima, sehingga total skor yang dapat diberikan maksimal 80 ” ujar Joko.

Joko menuturkan dengan ditandanganinya SPKK tersebut, diharapkan kepada PTT di DKISP dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinereja yang profesional.

” Kami berharap PTT mempunyai inisiatif untuk mengembangkan diri, dan menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab ” harap Joko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *