Ekonomi

Ratusan UMKM Usulkan Kredit Paser TUNTAS, Pinjaman Modal dengan Bunga Nol Persen 

Tana Paser – Ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser mengusulkan  pinjaman modal melalui program Kredit Paser TUNTAS yang diluncurkan Pemkab Paser. 

Paser TUNTAS merupakan akronim dari Paser Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera,  merupakan visi dan misi Kepala Daerah, Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan saat ini sudah ada 114 UMKM yang mengusulkan bantuan modal Kredit Paser TUNTAS. 

“Ada 114 UMKM yang mengusulkan dan 25 UMKM sudah kami verifikasi apakah memang layak mendapatkan kredit itu. ,” kata Yusuf, di ruang kerjanya, Kamis (11/09/2025). 

Yusuf mengatakan Paser TUNTAS merupakan salah satu program unggulan Bupati Paser untuk membantu pengusaha UMKM dalam memperoleh modal usaha. 

Dengan Bunga nol persen, katanya, pelaku UMKM bisa meminjam dana untuk permodalan usahanya hingga Rp50 Juta menyesuaikan syarat dan ketentuan. 

Program kredit ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kredit Paser TUNTAS. 

Perbup ini dibuat guna mendukung program Kredit Paser TUNTAS dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi UMKM sehingga dapat berkembang. 

Adapun pelaku UMKM yang bisa mengusulkan kredit ditentukan untuk beragam pelaku usaha di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan, dan hingga pelaku penyedia jasa. 

Sementara dalam program ini, Pemkab Paser menunjuk Bankaltimtara sebagai bank penyalur kredit yang sebelumnya telah terjalin Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dengan Bankaltimtara. 

Penerima Kredit Paser TUNTAS terbagi menjadi tiga kriteria. Pertama yakni pelaku usaha atau wirausaha pemula adalah mereka yang telah menjalankan usaha minimal enam bulan. Kedua, wirausaha yang sudah menjalankan usaha satu tahun, dan ketiga wirausaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, perdagangan. 

Bagi wirausaha pemula diberikan kredit paling banyak Rp10 juta. Sedangkan wirausaha yang sudah aktif satu tahun dapat mengusulkan kredit paling banyak Rp25 Juta. Dan terakhir, wirausaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dapat mengusulkan kredit sampai dengan Rp50 Juta. 

Untuk Jangka waktu pinjakam paling lama 24 bulan. calon penerima kredit wajib membuka rekening untuk menampung penyaluran kredit dan pembayaran angsuran. 

Yusuf berharap para pelaku UMKM dapat terbantu dari sisi permodalan, lalu usahanya semakin meningkat sehingga kemudian bisa mandiri. 

Sebelum mengusulkan kredit, UMKM harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yakni memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Paser, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan terdaftar dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT). 

“Untuk syarat daftar di Bankaltim lampirkan surat rekomendasi dari Disperindagkop, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NIB, dan pas foto,” ucap Yusuf. 

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 13

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − 1 =