DPMPD Kaltim Gelar Sosialisasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Tana Paser – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pada Hari Selasa (07/04/2026) di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas.
Sekertaris Daerah Paser Katsul Wijaya mengatakan Kegiatan ini terkait legalitas Adat yang terdapat di Kabupaten Paser.

“Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap asal-usul dan kedaulatan budaya yang telah ada jauh sebelum regulasi modern terbentuk,” kata Katsul.
Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat Ahli muda DPMPD Noor Ikhsan Muttaqin mengatakan pada kegiatan ini sudah Peraturan Bupati (Perbup) Kelompok kerja (Pokja) Percepatan Perlindungan Hukum adat, jadi Pokja ini yang akan berperan membantu kawan-kawan panitia di kabupaten kota Pengakuan Percepatan Hukum adat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah (khususnya tingkat kabupaten/kota) dapat lebih proaktif dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan MHA di wilayah masing-masing sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Ahwan , Editor: Hutja

