DPMPTSP gelar konsultasi publik standar pelayanan perizinan

Tana Paser – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan perizinan dan non perizinan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser Fahmi Fadli, yang diikuti OPD, BUMD, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, yang berlangsung di Hotel Kryad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Kamis (9/11/2023).

Bupati Paser Fahmi Fadli melalui Sekda Paser Katsul Wijaya menyampaikan, forum konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

“Isi dari amanat itu, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” terang Katsul.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik, yang dimulai sejak penyusunan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Guna melibatkan partisipasi masyarakat, perlu adanya koordinasi antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam forum konsultasi publik,” sambungnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan forum konsultasi publik harus dilakukan dengan komunikasi dua arah. Masyarakat dan stakeholder dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

“Karena masyarakat merupakan mitra kerja pemerintah dalam setiap tahapan proses penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi,” ulasnya.

Dalam artian, sambung Katsul masyarakat tidak lagi dijadikan hanya sebagai objek layanan atau pengguna, melainkan diikut sertakan dalam proses penentuan arah dan kebijakan penyelengaraan pelayanan. Keberadaan UU Nomor 25 Tahun 2009,  bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif yang berarti konsep penyelenggaraan pelayanan publik merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Pelaksanaan pelayanan publik diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, forum konsultasi publik dalam rangka penyampaian standar pelayanan perizinan memiliki prinsip-prinsip dasar diantaranya sederhana. Sederhana dalam artian, penyelenggaraan FKP mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas, dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

“Kemudian partisipatif, melibatkan masyarakat dalam membahas dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen dan kesepakatan bersama,” urainya. Selain itu, tansparan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, serta berkeadilan dalam artian standar pelayanan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. “Akuntabel dapat dilaksanakan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan, dan berkelanjutan harus terus menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan dan peningkatan kualitas layanan,” paparnya.

Katsul menyampaikan, ada beberapa penekanan mengenai isu faktual yang perlu menjadi perhatian bersama agar dapat didiskusikan dan dirumuskan dalam kebijakan standar pelayanan publik perizinan. Pertama, masih banyak masyarakat yang mempunyai usaha belum memiliki legalitas perizinan berusaha walapun pemerintah telah menjamin kemudahan-kemudahan dalam memperoleh izin. “Kedua, masih belum semua jenis layanan dari DPMPTSP Paser dapat dilayani di tingkat kecamatan atau desa sehingga perlu diupayakan agar pelayanan dapat didekatkan dengan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan seperti perizinan persetujuan bangunan dan gedung atau PBG,” sebutnya. Ketiga, masih terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Paser yang jaringan internetnya belum stabil bahkan blank spot, sehingga kesulitan mengakses layanan perizinan secara online. Keempat, terdapat beberapa potensi pendapatan yang belum dikelola secara optimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya berharap, melalui kegiatan forum konsultasi publik ini benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,” harapnya. Sehingga hasil dari FKP, mampu merumuskan beberapa kebijakan yang  dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik. Juga diharapkan pelayanan publik kedepannya dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat memacu percepatan pencapaian target pembangunan Kabupaten Paser. “Mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera (MAS),” kata Katsul.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Toto Ifrianto menyampaikan tujuan dari pelaksanaan FKP guna menyelaraskan kebijakan dan kondisi penyelenggara publik dengan kondisi yang ada saat ini. “FKP ini juga bertujuan meminimalisir dampak kebijakan yang berpotensi mengurangi hak dan kepentingan publik,” terangnya. Tujuan lainnya, kata Ifrianto memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Seperti halnya dengan memberikan masukan, jika ada pemutakhiran peraturan yang digunakan dalam standar pelayanan publik. Kemudian, optimalisasi data jajaring, aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan publik. “Jadi untuk FKP ini, tidak hanya dilakukan sekali ini saja utamanya untuk DPMPTSP yang terus bergerak dinamis sesuai kondisi real yang ada akan selalu melakukan forum konsultasi publik jika ada perubahan terkait prosuder mekanisme dalam pemberian pelayanan publik,” tandas Ifrianto.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *