DPRD Paser Setujui KUA PPAS APBD-P dengan Catatan

TANA PASER, MCKabPaser – Dewan Perwakilan Rakyat Daearh (DPRD) Kabupaten Paser menyetujui rancangan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2020, melalui rapat paripurna di ruang Balling Seleloi, Kamis (03/09/2020).

Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Kepala Kejari Paser Mochamad Judhy Ismono, SH MH dan sejumlah kepala perangkat daerah.

“Setelah pembahasan internal dan konsultasi dengan TPAD ada beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemda. Telah dirangkum oleh Badan Anggaran (Banggar),” kata Ketuda DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Anggota Banggar DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan sebelumnya DPRD Paser telah menyampaikan beberapa catatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait KUA PPAS tersebut.

“Catatan tersebut diataranya Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan ekonomi yang dirasasakan masyarakat saat ini,” kata Hendrawan.

Lanjut Hendrawan, catatan yang harus diperhatikan yakni Pemda Paser diminta untuk lebih meningkatkan penerimaan dari PAD yang sah.
“Kemudian, Pemda diharap dapat memaksimalkan belanja daerah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk keselamatan. Kesehatan, kegiatan ekonomi dan sosial,” imbuh Hendrawan.

Hendrawan mengatakan tidak banyak yang DPRD sampaikan dalam pembahasan KUA-PPAS mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pertimbangan itu menyesuaikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas keuangan.

“Juga menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19,” ujar Hendrawan.

Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatakan Pemda Paser pada tahun 2020 mengalami pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat.
“Melihat dari laporan, ada pengurangan APBD. Sebelumnya Rp75 Miliar. Yang kedua ada lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/