Berita

Pemkab Paser Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan


Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Selasa-Rabu (4-5/8/2026).

Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari Perangkat Daerah, tenaga PUSPAGA, perwakilan Ormas, dan aktivis peduli perempuan dan anak ini dibuka langsung oleh Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol.

Bentuk Kerja Sama Lintas Sektor


Amir Faisol menyampaikan sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, anak yang berhadapan dengan hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan perkawinan anak.

“Seiring maraknya kasus di Paser, kemajuan teknologi menjadi tantangan tersendiri dalam pendidikan dan pengasuhan. Ada kekerasan, komunikasi yang tidak sehat, penyalahgunaan gawai, hingga pola pengasuhan berbasis disiplin,” ujarnya.

Perkenalkan PUSPAGA dan Materi Pengasuhan
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada orang tua dan masyarakat. Pada kesempatan tersebut DP2KBP3A juga memperkenalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai wadah konsultasi keluarga.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain strategi komunikasi orang tua dan anak, membangun lingkungan keluarga harmonis yang adaptif terhadap teknologi, peran masyarakat dalam pengasuhan anak, anak berkebutuhan khusus (ABK), kenakalan remaja, hingga pendampingan sosial.

Dampak Teknologi dan Data Kasus


Amir menyoroti dampak perkembangan teknologi terhadap anak. Menurutnya, anak-anak saat ini tumbuh di tengah gawai, media sosial, dan banjir informasi.

“Teknologi membawa kemudahan seperti membantu mengerjakan tugas. Namun di sisi lain ada tantangan berupa paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan, iklan judi, perdagangan orang, hingga pencurian data pribadi,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang pembatasan penggunaan gawai. Orang tua didorong untuk lebih mengawasi konten yang diakses anak.

Berdasarkan data DP2KBP3A, tercatat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilaporkan di Kabupaten Paser. Amir menegaskan sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat seperti orang tua, saudara, tetangga, guru, hingga lingkungan pendidikan agama.

“Kami seringkali mendampingi anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Pemerintah daerah wajib memberikan pendampingan, khususnya pendampingan psikologis. Korban perundungan secara psikis terlihat sepele, tapi dampaknya besar,” pungkas Amir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *