Berita

DPPKBP3A Kabupaten Paser Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Tanah Grogot – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser menyelenggarakan Kegiatan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Perkawinan Anak pada tanggal 4–5 Agustus 2026 di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yaitu 50 org pada tgl 4 agt 2026 dan 50 org pada tgl 5 agt 2026 yang berasal dari unsur perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, media massa, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser, Dr. Amir Faisol, S.K.M., M.Kes. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, beliau mengajak seluruh perangkat daerah, organisasi masyarakat, lembaga profesi, dunia usaha, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam menangani lima isu prioritas di Kabupaten Paser, yaitu kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang, serta pencegahan perkawinan anak.

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi dari dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Dodi Tisna Amijaya, S.H., yang mengangkat tema penegakan hukum berperspektif anak, perlindungan saksi dan korban, serta penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Sementara itu, Dhia Ulfah P., M.Psi., Psikolog, menyampaikan materi mengenai pentingnya pengasuhan positif di era digital melalui penguatan komunikasi dalam keluarga, pendampingan penggunaan gawai secara bijak, serta peningkatan literasi digital sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan, masukan, dan pengalaman disampaikan oleh peserta dari berbagai unsur, menunjukkan tingginya kepedulian terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Paser. Meskipun waktu diskusi terbatas sehingga tidak seluruh pertanyaan dapat dibahas, kegiatan ini mampu menjadi ruang berbagi informasi, pengalaman, dan penguatan koordinasi antarinstansi maupun organisasi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, seluruh perwakilan lembaga dan organisasi yang hadir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama lintas sektor. Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan koordinasi, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang, dan perkawinan anak di Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, DPPKBP3A Kabupaten Paser berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga seluruh pemangku kepentingan mampu berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak demi terwujudnya Kabupaten Paser yang semakin peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *