Wakili Bupati Paser, Asisten Pemkes Lantik 9 Anggota BPD
TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser Romif Erwinadi melantik 9 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Muara Andeh Kecamatan Muara Samu dan Kasungai Kecamatan Batu Sopang, di Balai Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Kamis (10/02/2022).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Eva Sanjaya, Kadis PMD Chandra Irwanadhi , Kadis Perhubungan Inayatullah , Kadis Kesehatan I Dewa Made Sudarsana , Kadis Sosial Abdul Kadir, Kadis PU Hasanuddin , Camat Batu Engau Achmad Rusdiansyah , Camat Muara Samu Amri Yulihardi, Koramil dan Polsek Batu Engau.
Adapun 9 orang anggota BPD yang dilantik antara lain 5 orang dari Desa Bai Jaya dengan masa jabatan 2022-2028, 3 orang dari Desa Muara Andeh dengan masa jabatan 2020 – 2026, dan 1 orang dari Desa Kasungai dengan masa jabatan 2020-2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwinandi membacakan sambutan Bupati Paser, ia mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah ini untuk menjalankan amanah rakyat sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang BPD.
Romif mengatakan BPD memiliki fungsi antara lain pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Tugas BPD yang lain ialah menggali aspirasi masyarakat,” kata Romif.
Romif mengharapkan kepada anggota yang baru dilantik untuk segera menyerap aspirasi dan mengaplikasikan dalam bentuk kegiatan dan program bersama Kepala Desa dalam membangun Paser Maju, Adil, Sejahtera (MAS).
Ia juga mengingatkan anggota BPD yang baru dilantik untuk menjaga keharmonisasian, mengkordinasikan dan mengapriasikan dengan baik dalam membangun Desa.
Romif meminta para anggota yang dilantik untuk harmonisasi, berkordinasi dengan Kepala Desa untuk pengawasan agar mudah membangun desa demi mewujudkan Paser MAS dan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Semoga anggota BPD dan Pengganti Antar Waktu dapat bekerja, berkordinasi dan mengapriasikan dengan baik dalam membangun desa demi Mewujudkan Paser MAS” terang Romif.
Pada Kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Paser juga menyerahkan 2 unit mobil transportasi pedesaan. Mobil transportasi ini untuk Desa Kerang dan Tempakan,
Sementara ntuk anggaran Romif mengakatakan Pemkab Paser menggunakan anggaran alokasi dana hibah Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. (Tim Media Center Diskominfostaper Paser)