Wabup Paser Pimpin Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

TANA PASER, MCKabPaser – Mewakili Bupati Paser, Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf memimpin apel dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2022 di Halaman Kantor Bupati, Kamis (10/02/2022).

Turut hadir pada kegiatan ini unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Perusahan di Kabupaten Paser.

Bertemakan “Penerapan Budaya K3 pada setiap kegiataan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi” Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah memberikan sambutannya.

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan Wabup Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf itu dikatakan peringatan K3 sebagai momen untuk memperkuat K3 secara nasional, sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi Ketenagakerjaan.

Langkah pembangunan Ketenagakerjaan dalam hal penciptaan lapangan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinanan berusaha berbasis resiko.

Wabup Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf menjelaskan K3 sebagai salah satu subtansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha punya tingkatan resiko dan pengaruh terhadap perizinan usaha.

“Tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melaksanakan sebaik-baiknya semua regulasi demi terwujudnya visi dan misi dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi sosial”. Kata Masitah

Wakil Bupati Paser, Masitah mengatakan K3 diperlukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menjamin tenaga kerja, serta mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja.

“Ini dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, untuk itu saya mengimbau kepada para pekerja untuk memberikan perhatian kepada aspek keselamatan kerja” jelas Masitah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ir.Madju P. Simangunsong mengatakan tujuan peringatan ini untuk merangsang pekerja bertanggung jawab tentang keselamatan kerja untuk pekerja sendiri maupun sekitarnya.

Madju menjelaskan untuk tingkat kecelakaan kerja di Kabupaten Paser di Tahun 2020 sebanyak 6 kasus, dan menurun di tahun 2021 sebanyak 4 kasus dan untuk tahun 2022 kata Madju tingkat kecelakaan di Paser rendah.

“Sudah ada kecelakaan tapi rendah,” terang Madju.

Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Paser juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Paser dalam kategori Pencegahan dan penanggulangan covid – 19 di tempat kerja, Zero Accidence/nihil kecelakaan kerja serta Pencegahan dan Penanggulangan HIV/Aids ditempat kerja. (Tim Media Center Diskominfostaper Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *