Dua Desa di Paser Mulai Salurkan BLT Dana Desa, Syaratnya Sudah Divaksin

Tana Paser, MCKabPaser- Sebanyak dua desa di Kabupaten Paser mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa kepada masyarakatnya.

Kedua desa tersebut adalah Desa Songka di Kecamatan Batu Sopang dan Desa Keladen Kecamatan Tanjung Harapan.

Pendamping Desa Keladen, Darwansa, mengatakan sebanyak 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut menerima BLT.

Sementara itu, Pendamping Desa Songka, Ike Marsilewati, mengatakan ada 83 keluarga penerima manfaat.

Darwansa mengatakan masyarakat menerima BLT per bulan sebesar Rp300 ribu terhitung sejak Januari 2022.

“Bantuan yang diterima langsung diterima 3 bulan,” kata Darwansa.

Menurut Darwansa warga yang menerima BLT sebelumnya telah divaksin sebagaimana yang dipersyaratkan Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran Bupati Paser nomor 440/190/Dinkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk penerima bantuan oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser.

Surat edaran ini memuat tentang imbauan kepada perangkat daerah agar masyarakat penerima bantuan langsung dari pemerintah dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi covid-19.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Pada pasal 13 ayat 4 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian penghentian layanan administrasi pemerintahan atau denda

“Masyarakat penerima bantuan dari pemerintah wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai bukti telah divaksinasi Covid-19,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 tersebut.

Apabila masyarakat penerima bantuan dari pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksinasi maka pemberian bantuan ditunda sampai penerima bantuan dapat menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Kecuali penerima bantuan dalam kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak dapat dilakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pewarta : Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/