Pemkab Paser Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Penerapan Prokes Diperketat
Tana Paser, MCKabPaser – Sekolah-sekolah di Kabupaten Paser kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai hari ini, Kamis 17 Maret 2022, setelah sempat diberlakukan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Muhamad Yunus mengatakan pemberlakuan PTMT ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 440/581/Disdikbud, tertanggal 15 Maret 2002 tentang penyelenggaraan pembelajaran PTMT di masa pandemi Covid-19.
“Semua satuan pendidikan (sekolah) mulai dari PAUD, Raudhatul Athfal, SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, MTS mulai hari Kamis 17 Maret 2002 melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” kata Yunus.
PTMT di satuan pendidikan, kata Yunus, dilaksanakan setiap hari secara bergantian dari Senin sampai Sabtu.Pada PTMT, lanjut Yunus, jumlah peserta didik sebanyak 50% dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari 1 jam pelajaran.
“Untuk PAUD 20 menit, SD 25 menit, SMP 30 menit,” ucapnya.
Dikemukakan Yunus, satuan pendidikan yang berada di daerah khusus, seperti kondisi geografis terpencil, makan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh atau 100% jumlah siswa yang hadir. Tercatat ada 84 sekolah tersebar di 10 kecamatan yang berada di daerah khusus.
Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, selama PTMT, satuan pendidikan harus memastikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Kemudian, PTMT di dalam kelas, dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak antar kursi minimal 1 meter, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak berbagai makanan dan minuman serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan.
Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan sementara ini juga belum diperbolehkan dibuka selama PTMT.
“Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak saling bergantian menggunakan atau meminjamkan peralatan,” kata Yunus.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i