Bupati Paser dan DPRD Dengarkan Pendapat Hukum Terkait Pembayaran Lahan SMK 3

TANA PASER, MCKabPaser – Sekretariat DPRD Paser memfasilitasi pertemuan Pemkab Paser dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, terkait penyelesaian pembayaran lahan SMK 3, di Pendopo Kabupaten, Minggu (26/12)2021).

Di pertemuan ini hadir Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. Terlihat juga Wakil Ketua DPRD Abdullah, Ketua Komisi I Hendrawan Putra, Sekda Katsul Wijaya, para asisten, dan kepala perangkat daerah.

Di pertemuan ini DPRD mengundang pakar hukum perdata Fakultas Hukum UGM Dr. Taufik El-Rahman, dan Wakil Dekan Fisipol UGM Dr. Nurhadi Susanto.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli berkata kedatangan kedua orang ahli ini untuk memberi pencerahan dan masukan hukum terkait permasalahan SMK 3.

“Pemda dan DPRD lebih banyak mendengar masukan dan pendapat hukum dari kedua ahli ini terkait masalah SMK 3 yang sudah berlangsung sejak 2007,” kata Bupati Fahmi.

Dikemukakan Bupati Fahmi itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sudah ada terbukti dengan rapat-rapat yang dilaksanakan di tingkat Pemkab dan DPRD Paser.

“Harapannya ada masukan dari sisi hukum agar penyelesaian masalah ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Bupati Fahmi.

Pakar hukum perdata Fakultas Hukum UGM Dr. Taufik El-Rahman mengingatkan, tanah yang menjadi objek dalam kasus ini harus berstatus ‘clean and clear’.

“Objeknya harus jelas. Saat nanti dibayar jangan sampai muncul masalah baru. Tanah yang dibayar tidak dalam posisi dipindahtangankan ke pihak lain. Jika seperti itu, tidak ada pilihan lain selain ditunda,” ungkapnya.

Pemkab Paser, kata dia, juga harus memastikan tidak ada masalah di internal ahli waris.

“Jika di antara ahli waris belum sepakat, kalau Pemkab membayar nanti, kemudian ahli waris ribut dan jadi masalah, Pemkab minimal jadi tergugat,” katanya.

Lanjut Taufik menambahkan jika ada kesepakatan terkait pembayaran antara Pemkab dan ahli waris di luar dari putusan pengadilan, maka harus ada ketegasan dari pihak ahli waris yang menyatakan bahwa mereka ‘melepaskan sebagian haknya’.

“Sehingga ini menjadi dasar agar tidak ada gugatan di kemudian hari,” katanya.

Wakil Dekan Fisipol UGM Dr. Nurhadi Susanto menambahkan, dalam melakukan pembayaran hal yang harus diperhatikan Pemkab Paser adalah tentang perencanaan penganggarannya.

Ditahui sebelumnya bahwa Pemkab Paser berencana ‘menyicil’ pembayaran tanah SMK 3 sebesar Rp16,2 Miliar.

“Misalnya mau dibayar bertahap, apakah Pemkab sudah membuat dasar hukum, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembayaran secara bertahap tersebut melalui program multiyears atau tahun jamak,” kata Nurhadi.

Oleh karena itu Nurhadi berpesan agar Pemkab Paser mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran tanah SMK 3 tersebut.

“Ternyata tidak ada Perda-nya. Nah ini tidak bisa kalau mau dilakukan melalui multiyears,” kata dia.

Di akhir diskusi Bupati Paser dr. Fahmi mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih kepada kedua narasumber. Bupati juga berterima kasih kepada peserta rapat yang telah menyempatkan waktu untuk berdiskusi meski di luar jam kedinasan.

“Alhamdulillah kita dapat pencerahan. Selanjutnya kami bersama DPRD akan mengagendakan pembahasan terkait pembayaran lahan SMK ini,” pungkas Bupati Fahmi.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *