158 Anak di Paser Menikah Dini, DP2KBP3A Gencar Sosialisasi tentang Bahayanya

Tana Paser – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser mencatat sebanyak 158 anak melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2022.

“Tahun 2022 ada sekitar 158 anak yang menikah di bawah umur,” kata Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol, Kamis (4/5).

Ia mengatakan berbagai faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini antara lain faktor lingkungan dan tuntutan orang tua untuk menikah cepat.

“Faktor pergaulan dengan lawan jenis atau pacaran yang berisiko juga mempengaruhi,” ucap Amir.

Selain itu, katanya, adanya desakan masyarakat sekitar, hubungan yang tidak dapat restu dari orang tua, serta keinginan dari anak sendiri, juga beberapa faktor memengaruhi pernikahan di bawah umur.

Untuk menekan kasus pernikahan dini, DP2KBP3A Paser, kata Amir, gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah soal bahaya pernikahan dini bagi kedua orangtua dan calon anak.

“Program ini kita sinergikan dengan pencegahan stunting,” katanya.

Stunting atau kondisi gizi kronis, kata Amir, salah satunya disebabkan karena kurang adanya kesiapan dari calon mempelai dalam mempersiapkan pernikahan.

Disamping itu, lanjut Amir, untuk menekan kasus pernikahan dini DPPKBP3A Paser juga aktif melakukan pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan.

“Kami berkoordinasi dengan pengadilan agama tentang pendewasaan usia pernikahan dini dan memperkuat kerjasama lintas sektor yang terkait dengan pemangku kepentingan di desa dan kecamatan,” tutup Amir.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *