Banyak Kasus Kekerasan di Paser tidak dilaporkan

Tana Paser – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan banyak kasus kekerasan tidak dilaporkan sehingga tidak terpantau pemerintah daerah.

“Banyaknya kasus-kasus Kekerasan seperti KDRT, seksual, bullying (perundungan), penelantaran, kekerasan fisik, eksploitasi, dan macam-macam kekerasan sering kali tidak terlaporkan,” kata Amir, Selasa (08/11).

Menurut Amir, hal itu terjadi dikarenakan sebagian besar masyarakat enggan melapor karena menganggap kasus kekerasan merupakan suatu aib keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain.

Amir mengatakan sebanyak 22 kasus kekerasan pada anak dan perempuan sejak Januari hingga Juli 2022. Untuk perkembangan kasus terbaru pihaknya belum bisa menyampaikan.

Ia menerangkan untuk meminimalisir kasus kekerasan, pihaknya memaksimalkan peran masyarakat dan lintas sektor melalui kegiatan rapat koordinasi pada 7-10 November lalu.

Di kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, DP2KBP3A Paser juga membahas soal penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Peserta sosialisasi berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, ormas, organisasi profesi, organisasi keagamaan, pelaku usaha, unsur pers, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat kelompok belajar hingga sekolah menengah atas.

Pada kegiatan itu DP2KBP3A Paser menghadirkan narasumber dari Samarinda, Drs. Sumadi, M.Si.

Sementara itu Plt. Kepala Bidang PPA Dr. Kasrani menyatakan adanya peningkatan kekerasan setiap tahunnya, menunjukkan belum optimalnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komprehensif.

“Kita ketahui bersama bahwa kasus kekerasan juga seringkali dianggap sebagai fenomena gunung es, dimana kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, perlu upaya proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan khusus, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, dan perguruan tinggi untuk dapat mencegah dan menurunkan potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.

Kasrani berharap sosialisasi yang sudah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *