DPRD Paser Tetapkan Delapan Rancangan Peraturan Daerah

Tana Paser – Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menetapkan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna di ruang rapat Balling Seleloi, Selasa (08/11). Ke delapan raperda yang semuanya usulan dari pemerintah daerah, selanjutnya akan dibahas dewan sebelum nantinya disyahkan menjadi Perda.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan kedelapan Raperda tersebut diantaranya memuat Raperda tentang APBD 2023, pertanggungjawaban APBD 2022, dan Raperda APBD 2024,

“Ada juga Rraperda tentang pajak, Raperda bangunan kantor, Raperda pengelolaan pasar,” ucap Hendra.

Hendra menambahkan Raperda lain yang ditetapkan pada rapat paripurna itu juga memuat Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penyertaan modal pada bankaltimtara yang setiap tahunnya diberikan kepada bank milik pemerintah tersebut.

“Setelah penetapan 8 Raperda tersebut, selanjutnya DPRD Paser akan melakukan rapat internal DPRD,” ujar Hendra.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Raperda yang ditetapkan dewan merupakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023 dan 2024.

“Ini kebutuhan karena melihat Raperda terkait anggaran 2023, ada Raperda 2024, pertanggungjawaban APBD 2022, yang semua itu Raperda wajib yang harus dilaksanakan,” ucap Bupati Fahmi.

Terkait masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum ditetapkan melalui Raperda, Fahmi menilai dampak Covid-19 dan inflasi menjadi pertimbangan untuk tidak memberatkan masyarakat ekonomi menengah kebawah.

“Karena kita punya prioritas, masalah retribusi yang belum dibuat karena pertimbangan Covid-19 dan inflasi yang kami khawatirkan bisa mengganggu ekonomi pelaku UMKM,” kata Fahmi.

Fahmi juga menilai kondisi inflasi menguntungkan Pemda Paser yang mendapat tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

“Di balik inflasi, ada keuntungan tambahan bagi hasil, sehingga terkait penerapan retribusi kami pikir belum bisa dilaksanakan sementara ini,” tutup Fahmi.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *