Disperindagkop UKM Paser pastikan relokasi pedagang pasar secara transparan
Tana Paser – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan Pemerintah Daerah akan transparan dalam proses relokasi pedang pasar Penyembolum Senaken.
Hal itu ia sampaikan usaimenghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, Senin (23/10), bersama kelompok pedagang yang saat ini menempati lokasi penampungan di pasar Senaken.
“Para pedagang yang dapat kios kita umumkan agar pedagang lain tahu, jadi bisa mencegah pedagang agar tidak punya kios lebih dari satu,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa saat ini relokasi diprioritaskan kepada pedagang yang memenuhi empat kriteria yang telah ditentukan.
“Untuk penataan ulang sudah kami bentuk tim penertiban pasar untuk wilayah Senaken dan Kandilo,” kata Yusuf.
Empat kriteria yang dimaksud, kata dia, antara lain, pedagang tersebut mempunyai Hak Guna Pakai (HGP), masuk dalam database pedagang Pasar Penyembolum Senaken, kios atau pedagang tersebut buka dan aktif, serta tidak mempunyai tunggakan retribusi.
“Pada tahap awal, ada 30 pedagang yang lulus verifikasi, kemudian verifikasi ulang dengan kriteria baru ada 20 pedagang,” Ungkap b Yusuf.
Yusuf menjelaskan verifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kecurangan seperti jual beli kios dan sewa menyewa.
“Dengan mempertimbangkan banyak pedagang yang belum terjaring, kami ringankan kriterianya dengan menghilangkan kriteria tidak punya tunggakan retribusi,” jelasnya.
Yusuf menegaskan bahwa semua pedagang di Pasar Senaken akan di akomodir seluruhnya secara bertahap sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Semua pedagang di Pasar Senaken akan diakomodir secara bertahap,” pungkasnya.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i