Asisten Kesra: daerah lain berhentikan honorer, kami komitmen mempertahankan

Tana Paser – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, mengatakan Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dengan tidak memberhentikannya sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah.

“Kita sudah sepakat tidak memberhentikan. Di Kaltim, khususnya di Kabupaten Paser, Pemerintah Daerah mempertahankan tenaga honorer,” kata Romif saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+ ), di ruang rapat dewan, Senin (23/10).

Dalam rapat itu para guru honorer meminta untuk mendapat prioritas dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Romif menegaskan andai saja Pemerintah Daerah bisa memiliki kebijakan sendiri untuk mengangkat P3K, tentu hal itu sudah dilakukan.

“Bukannya kita tidak memperjuangkan. Kita tidak bisa mengambil kebijakan, regulasinya ada di pusat. Sekarang pengelolaan anggaran terpantau oleh pusat, jadi tidak bisa tanpa aturan,” ujarnya.

Saat ini, kata Romif, pemerintah daerah masih menunggu revisi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami minta rekan-rekan memahami, bukan kami tidak memperjuangkan. Ada yang namanya koridor yang harus kita ikuti,” ungkapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menjelaskan sebanyak 1.200 honorer guru yang ada di Paser secara bertahap akan diangkat menjadi P3K melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun.

Pada tahun 2022 lalu, sebanyak 242 guru honorer di Kabupaten Paser telah diangkat menjadi P3K. Sementara pada tahun 2023 ini, pemerintah pusat membuka formasi penerimaan guru P3K sebanyak 545 formasi.

“Artinya secara bertahap para guru diangkat menjadi P3K. Jika ditotal dengan tahun ini berarti tersisa sekitar empat ratusan guru lagi yang belum diangkat,” ucap Suwito.

Jika nanti para guru honorer sudah diangkat menjadi P3K, lanjut Suwito, tahapan selanjutnya adalah mengangkat tenaga teknis baik itu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan maupun mereka para honorer di perangkat daerah.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *